KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri terkait video ceramahnya yang memplesetkan gelar Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi dari Tuan Guru Bajang menjadi Tuan Guru “Bajingan”. Laporan itu berisi tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, dan penistaan agama. Dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/1145/IX/2018/BARESKRIM, Yahya Waloni diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik , Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2, 16, 156.
Plesetkan nama TGB, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri terkait video ceramahnya yang memplesetkan gelar Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi dari Tuan Guru Bajang menjadi Tuan Guru “Bajingan”. Laporan itu berisi tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, dan penistaan agama. Dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/1145/IX/2018/BARESKRIM, Yahya Waloni diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik , Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2, 16, 156.