JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengadukan soal pemberlakuan pembatasan (capping) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan setrum nasional itu beralasan pemberlakuan capping itu menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.PLN mengadukan masalah tersebut melalui surat pada 11 Januari lalu. "Mereka (PLN) juga sudah kami panggil," kata Komisioner KPPU Didik Ahmadi, Jumat (14/1).Didik mengungkapkan, PLN telah memberikan data-data statistik yang menunjukkan terjadinya disparitas harga bagi pelanggan industri akibat adanya capping. Contohnya, bagi pelanggan dengan tegangan rendah (TR) yang terkena capping hanya mendapat tagihan sebesar Rp 803 per kwh. Sementara, ada juga industri dengan tegangan yang rendah yang tidak terkena capping mendapatkan biaya sebesar Rp 916 per kwh. "Artinya, ada disparitas tarif listrik sebesar Rp 113 per Kwh bagi kelompok pelanggan yang sama," kata Didik.Pelanggan tegangan menengah industri terkena imbas capping ini. Menurut Didik, bagi mereka yang terkena capping, tarifnya hanya sebesar Rp 667 per Kwh sementara yang tidak bisa mencapai Rp 731 per Kwh.Dengan disparitas harga ini, Didik mengatakan bisa terkena pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. "Kami akan mengkaji terus ini dan PLN sudah berkonsultasi ke kami," katanya.Menanggapi pengaduan PLN ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh tetap bersikukuh adanya pemberlakuan capping. Dia mengatakan, capping itu sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha. "Itu seharusnya tidak usah dipersoalkan lagi. Saya sudah tegur direksi PLN dan minta kepada mereka (PLN) supaya menyelesaikan persoalan ini," kata Darwin usai sholat jumat di Kantor Badan Pendidikan dan Latihan ESDM.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PLN adukan capping ke KPPU
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengadukan soal pemberlakuan pembatasan (capping) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan setrum nasional itu beralasan pemberlakuan capping itu menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.PLN mengadukan masalah tersebut melalui surat pada 11 Januari lalu. "Mereka (PLN) juga sudah kami panggil," kata Komisioner KPPU Didik Ahmadi, Jumat (14/1).Didik mengungkapkan, PLN telah memberikan data-data statistik yang menunjukkan terjadinya disparitas harga bagi pelanggan industri akibat adanya capping. Contohnya, bagi pelanggan dengan tegangan rendah (TR) yang terkena capping hanya mendapat tagihan sebesar Rp 803 per kwh. Sementara, ada juga industri dengan tegangan yang rendah yang tidak terkena capping mendapatkan biaya sebesar Rp 916 per kwh. "Artinya, ada disparitas tarif listrik sebesar Rp 113 per Kwh bagi kelompok pelanggan yang sama," kata Didik.Pelanggan tegangan menengah industri terkena imbas capping ini. Menurut Didik, bagi mereka yang terkena capping, tarifnya hanya sebesar Rp 667 per Kwh sementara yang tidak bisa mencapai Rp 731 per Kwh.Dengan disparitas harga ini, Didik mengatakan bisa terkena pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. "Kami akan mengkaji terus ini dan PLN sudah berkonsultasi ke kami," katanya.Menanggapi pengaduan PLN ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh tetap bersikukuh adanya pemberlakuan capping. Dia mengatakan, capping itu sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha. "Itu seharusnya tidak usah dipersoalkan lagi. Saya sudah tegur direksi PLN dan minta kepada mereka (PLN) supaya menyelesaikan persoalan ini," kata Darwin usai sholat jumat di Kantor Badan Pendidikan dan Latihan ESDM.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News