PLN akan bebaskan tagihan listrik pelanggan industri kecil selama enam bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak akibat virus Corona dan mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak tersentuh atau terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan.

Ada lima skema besar program yang ditujukan kepada pelaku usaha kecil dan menengah untuk dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah. Yakni Program Keluarga Harapan, paket sembako, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai desa, maupun pembebasan dan pengurangan tarif listrik.

Baca Juga: Waduh, sebanyak 70% perusahaan tekstil terancam tutup permanen akibat corona

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Zulkifli Zaini menyatakan, PLN menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450 VA. Keputusan pembebasan tarif tagihan listrik dan pemberian token listrik gratis bagi pelanggan golongan tersebut telah diputuskan oleh pemerintah melalui Rapat Terbatas pada 29 April 2020 silam.

“Sangat jelas dan tergambar nyata kebijakan bapak presiden dalam merasakan penderitaan dan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu,” papar Zulkifli.

Asal tahu saja, sebulan yang lalu pemerintah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan Rumah Tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50% bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi. Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN dalam sepekan sejak keputusan diambil oleh Pemerintah.

“PLN sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan komitmen dan menerjemahkan kepedulian pemerintah dalam melindungi dan membantu para pelaku bisnis dan industri kecil. Kami juga akan menempuh berbagai jalur sehingga pembebasan tagihan dapat secepatnya dinikmati oleh pelanggan yang berhak,” ungkap Zulkifli.

Editor: Herlina Kartika Dewi