KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyurati perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk segera mengajukan jaminan bank setelah melaksanakan tandatangan jual beli listrik atau Power Purchasement Agrement (PPA). Dalam surat yang diterima oleh KONTAN disebutkan, berdasarkan Pasal 3 butir 3.1 Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), perjanjian berlaku efektif setelah penjual menyerahkan jaminan pelaksanaan dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS) paling lambat 30 hari setelah penandatangan perjanjian. Yang dimaksud dengan 30 hari itu, setelah perusahaan menandatangani PPA listrik yang sudah dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada tahun lalu.
PLN ancam blacklist pengembang listrik swasta tanpa Jaminan Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyurati perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk segera mengajukan jaminan bank setelah melaksanakan tandatangan jual beli listrik atau Power Purchasement Agrement (PPA). Dalam surat yang diterima oleh KONTAN disebutkan, berdasarkan Pasal 3 butir 3.1 Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), perjanjian berlaku efektif setelah penjual menyerahkan jaminan pelaksanaan dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS) paling lambat 30 hari setelah penandatangan perjanjian. Yang dimaksud dengan 30 hari itu, setelah perusahaan menandatangani PPA listrik yang sudah dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada tahun lalu.