JAKARTA. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan formulasi penghitungan sistem capping. "Sekarang sedang dibahas formulasinya," kata Murtaqi, Selasa (21/7). Setelah semuanya jelas, nantinya PLN akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai penghitungan TDL ini.Sesuai dengan keputusan rapat dengar pendapat dengan DPR Senin lalu, pemerintah diminta untuk melakukan revisi Keputusan Menteri No 07 tahun 2010 mengenai TDL.Murtaqi mengatakan, dari kalangan pengusaha mengusulkan sebelum ada ketetapan mengenai peraturan baru, nantinya metode penghitungan TDL yang akan dipakai adalah dengan sistem penghitungan yang ada di Permen 07 tahun 2010 dengan metode capping. "Basis perhitunganya dengan menghitung rekening eksisting dibanding basis perhitungan di Permen 07 tahun 2010," ujarnya.Selain itu, sebagai pembanding juga akan digunakan basis perhitungan tagihan rekening listrik yang berdasarkan sistem lama. "Kalau naiknya lebih dari 18%, maka hitungan lama kali 18%, sebaliknya, kalau turunnya lebih dari 18%, maka digunakan perhitungan lama dikurangi maksimal 18%," katanya. Tapi, usulan ini masih ditampung. Mengenai keputusan aturan sistem penghitungan ini nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PLN Bahas Formulasi Capping
JAKARTA. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan formulasi penghitungan sistem capping. "Sekarang sedang dibahas formulasinya," kata Murtaqi, Selasa (21/7). Setelah semuanya jelas, nantinya PLN akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai penghitungan TDL ini.Sesuai dengan keputusan rapat dengar pendapat dengan DPR Senin lalu, pemerintah diminta untuk melakukan revisi Keputusan Menteri No 07 tahun 2010 mengenai TDL.Murtaqi mengatakan, dari kalangan pengusaha mengusulkan sebelum ada ketetapan mengenai peraturan baru, nantinya metode penghitungan TDL yang akan dipakai adalah dengan sistem penghitungan yang ada di Permen 07 tahun 2010 dengan metode capping. "Basis perhitunganya dengan menghitung rekening eksisting dibanding basis perhitungan di Permen 07 tahun 2010," ujarnya.Selain itu, sebagai pembanding juga akan digunakan basis perhitungan tagihan rekening listrik yang berdasarkan sistem lama. "Kalau naiknya lebih dari 18%, maka hitungan lama kali 18%, sebaliknya, kalau turunnya lebih dari 18%, maka digunakan perhitungan lama dikurangi maksimal 18%," katanya. Tapi, usulan ini masih ditampung. Mengenai keputusan aturan sistem penghitungan ini nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News