KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditetapkannya Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), jadi kesempatan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengoptimalkan pemanfaatan limbah dan mampu memberi nilai ekonomi. Apalagi, FABA juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur, bahkan pertanian. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, kalau di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, Eropa, India dan beberapa negara lain FABA tidak dimasukkan FABA ke dalam kategori limbah B3.
Dimana, berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sample-nya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan. Baca Juga: Pengecualian FABA PLTU batubara bisa bermanfaat jika dikelola secara tepat Beberapa Laboratorium juga telah melakukan uji kimia dan biologi atas FABA, antara lain laboratorium Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Laboratorium Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Universitas Padjadjaran. Beberapa pengujian toxicology-pun menunjukkan bahwa abu batu bara (FABA) yang diteliti dapat dikategorikan sebagai limbah tetapi bukan B3.