PLN bantah putus kontrak kontrak pembangkit listrik mikrohidro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) menyangkal telah melakukan pemutusan kontrak terhadap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Padang dan Lampung yang belum menyetorkan dana jaminan ke bank. 

Kapala Divisi EBT PLN, Tohari Hadiat menyebut tidak ada pemutusan kontrak oleh PLN tehadap Independent Power Producer (IPP) yang mengerjakan proyek PLTMH.

"Saya sempat cek ke GM PLN wilayah setempat, tidak ada pemutusan. Yang ada surat menyampaikan reminder, untuk segera menyampaikan syarat-syarat sesuai isi kontrak," jelas Tohari kepada KONTAN pada Jumat (1/3).


Lebih lanjut Tohari menyebut PLN dan IPP akan melakukan pertemuan membahas masalah persyaratan kontrak tersebut. "Dalam waktu dekat malah akan ada pertemuan untuk bahas kelengkapan dimaksud,"kata Tohari.

Sayang Tohari tidak bisa menyebut kapan tepatnya pertemuan tersebut akan dilangsungkan. " Itu kewenangan GM dan pihak pengembang untuk mengatur waktu yang pas bagi kedua belah pihak," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam surat yang ditujukan kepada PT Bayang Nyalo Hidro, PLN Wilayah Sumatra menyebut PT Bayang Nyalo Hidro telah melakukan wanprestasi atau cidera janji karena tidak menyerahkan jaminan pelaksana paling lambat 30 hari setelah penandatanganan perjanjian. PLN Wilayah Sumatra Barat  mengancam dapat memutus kontrak IPP tersebut.

Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro ( PLTMH) Riza Husni menyebut saat ini banyak IPP kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank. Ini lantaran persyaratan yang diajukan PLN tidak berpihak pada investor.

"Saat ini ada banyak yang sudah PPA tapi sulit pendanaan karena banya pasal-pasal di PPA yg tidak investor friendly," kata Riza.

Makanya Riza berharap Menteri ESDM mau mengubah peraturan yang terkait PLTMH. Sehingga proyek-proyek PLTMH bisa berjalan.

"Saya rasa semua masukan sudah diberikan sampai tingkatan Dirjen dan Direksi PLN. Pada akhirnya kami hanya menunggu ketulusan Menteri untuk mengubah aturannya. PLN sudah banyak bantu kementerian agar aturan Permen dapat diterima, sudah jalan delapan bulan lebih. Pada akhirnya mau dibedak, kosmetik, lipstik seperti apapun dasarnya jelek ya tetap jelek. Sepertinya yang terkait ESDM Pak Jokowi sengaja tutup mata atau berlagak tidak dengar," tegas Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi