JAKARTA. Pasca berjanji mengubah aturan main dana jaminan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berubah sikap lagi dengan tidak akan mengubah setoran dana jaminan proyek pembangkit listrik sebesar 10% dari nilai investasi bagi investor. I Made Suprateka, Kepala Unit Komunikasi Perusahaan PLN, menyatakan, aturan tersebut dinilai baik untuk mengukur kesungguhan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP). Apalagi, sebelum ada aturan ini banyak proyek PLN mangkrak. Alhasil, banyak proyek yang harus dijual dan memakan waktu lama. Adanya dana jaminan menjadikan ada saling percaya antara PLN dengan IPP. Bagi IPP yang ingin ikut tender 35.000 MW harus memiliki modal agar proyeknya qualified dan investor pembiayaan juga tertarik. "Kami menghindari orang jual proyek, modal cekak kemudian ambil tender. Begitu menang, dikasih ke orang lain, proyeknya dijual. Dulu ada yang seperti itu," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (19/10).
PLN batal revisi besaran dana jaminan
JAKARTA. Pasca berjanji mengubah aturan main dana jaminan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berubah sikap lagi dengan tidak akan mengubah setoran dana jaminan proyek pembangkit listrik sebesar 10% dari nilai investasi bagi investor. I Made Suprateka, Kepala Unit Komunikasi Perusahaan PLN, menyatakan, aturan tersebut dinilai baik untuk mengukur kesungguhan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP). Apalagi, sebelum ada aturan ini banyak proyek PLN mangkrak. Alhasil, banyak proyek yang harus dijual dan memakan waktu lama. Adanya dana jaminan menjadikan ada saling percaya antara PLN dengan IPP. Bagi IPP yang ingin ikut tender 35.000 MW harus memiliki modal agar proyeknya qualified dan investor pembiayaan juga tertarik. "Kami menghindari orang jual proyek, modal cekak kemudian ambil tender. Begitu menang, dikasih ke orang lain, proyeknya dijual. Dulu ada yang seperti itu," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (19/10).