PLN batalkan transmisi HVDC Sumatra-Jawa



JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap pada pendirian  membatalkan proyek transmisi Sumatra-Jawa memakai teknologi kabel tegangan tinggi berkapasitas 500 kilovolt (kv) dengan arus searah atau high voltage direct current (HVDC).

Rencana pembatalan itu ini akan diwujudkan  pada revisi Rencana Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2017-2026.  Padahal, sebelumnya, dalam RUPTL tahun 2016-2025 tertera proyek HVDC harus dibangun PLN lantaran sudah mendapatkan komitmen pembiayaan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar US$ 2,13 miliar, dengan jangka waktu pinjaman 30 tahun.

Dalam RUPTL 2016-2025, pembangunan transmisi HVDC harus selaras dengan penyelesaian proyek PLTU Mulut Tambang Sumsel 8, 9 dan 10.  Jika tidak selaras, maka PLN akan terkena penalti take or pay (TOP) sebesar Rp 280 miliar per bulan.


Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati mengatakan, sebenarnya konsep HVDC  sebelum ada program 35.000 megawatt (MW). Saat itu, Pulau Jawa mengalami defisit listrik. Sementara saat ini sistem listrik di Pulau Jawa mencapai 23.000 MW.

"Sekarang pakai logika, dulu HVDC belum ada 35.000 MW, sekarang di Jawa ada 23.000 MW. Sedangkan Sumatra krisis, masa listrik di sini krisis, dikirim ke Jawa? Nanti orang Sumatra marah semua," ujarnya memberi alasan Rabu (2/11).

Menurutnya, hanya tinggal menunggu waktu, PLN akan mencabut proyek HVDC tersebut. PLN juga tidak lagi mencantumkan proyek itu di RUPTL tahun 2017-2026. "HVDC akan di kick out, ini masalah timing saja. Kami sedang lakukan kajian," tegasnya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko menyatakan, belum ada surat resmi terkait dengan rencana PLN untuk menunda pembangunan HVDC.

Kementerian ESDM menunggu hasil kajian PT PLN atas HVDC tersebut. "Hasil kajian tersebut selanjutnya dibahas bersama pihak terkait untuk menjadi  bahan pertimbangan," terang Sujatmiko ke KONTAN, Rabu (2/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini