JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap pada pendirian membatalkan proyek transmisi Sumatra-Jawa memakai teknologi kabel tegangan tinggi berkapasitas 500 kilovolt (kv) dengan arus searah atau high voltage direct current (HVDC). Rencana pembatalan itu ini akan diwujudkan pada revisi Rencana Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2017-2026. Padahal, sebelumnya, dalam RUPTL tahun 2016-2025 tertera proyek HVDC harus dibangun PLN lantaran sudah mendapatkan komitmen pembiayaan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar US$ 2,13 miliar, dengan jangka waktu pinjaman 30 tahun. Dalam RUPTL 2016-2025, pembangunan transmisi HVDC harus selaras dengan penyelesaian proyek PLTU Mulut Tambang Sumsel 8, 9 dan 10. Jika tidak selaras, maka PLN akan terkena penalti take or pay (TOP) sebesar Rp 280 miliar per bulan.
PLN batalkan transmisi HVDC Sumatra-Jawa
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap pada pendirian membatalkan proyek transmisi Sumatra-Jawa memakai teknologi kabel tegangan tinggi berkapasitas 500 kilovolt (kv) dengan arus searah atau high voltage direct current (HVDC). Rencana pembatalan itu ini akan diwujudkan pada revisi Rencana Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2017-2026. Padahal, sebelumnya, dalam RUPTL tahun 2016-2025 tertera proyek HVDC harus dibangun PLN lantaran sudah mendapatkan komitmen pembiayaan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar US$ 2,13 miliar, dengan jangka waktu pinjaman 30 tahun. Dalam RUPTL 2016-2025, pembangunan transmisi HVDC harus selaras dengan penyelesaian proyek PLTU Mulut Tambang Sumsel 8, 9 dan 10. Jika tidak selaras, maka PLN akan terkena penalti take or pay (TOP) sebesar Rp 280 miliar per bulan.