KONTAN.CO.ID - JAKARTA.PT Bright Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam nyatanya belum sepenuhnya merasakan implementasi harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU untuk pembangkit listrik yang digunakan. Asal tahu saja, ketentuan harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan. Direktur Utama (Dirut), PT Bright PLN Batam Budi Pangestu mengungkapkan saat ini pembelian gas dilakukan dengan Konsorsium Petrochina dan PT Perusahaan gas negara (PGN). Budi melanjutkan, untuk harga gas pembangkit PLN Batam sudah ada yang diterapkan sesuai Kepmen ESDM No. 91/2020 yaitu harga dari Petrochina sebesar US$ 4 per MMBTU.
PLN Batam belum sepenuhnya rasakan harga gas US$ 6 per mmbtu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.PT Bright Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam nyatanya belum sepenuhnya merasakan implementasi harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU untuk pembangkit listrik yang digunakan. Asal tahu saja, ketentuan harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan. Direktur Utama (Dirut), PT Bright PLN Batam Budi Pangestu mengungkapkan saat ini pembelian gas dilakukan dengan Konsorsium Petrochina dan PT Perusahaan gas negara (PGN). Budi melanjutkan, untuk harga gas pembangkit PLN Batam sudah ada yang diterapkan sesuai Kepmen ESDM No. 91/2020 yaitu harga dari Petrochina sebesar US$ 4 per MMBTU.