PLN Batam Beri Kompensasi Pemadaman Listrik, Pelanggan Dapat Potongan Tagihan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggan PT PLN Batam yang terdampak pemadaman listrik secara meluas atau blackout di Kota Batam pada Senin (12/10/2026) akan mendapatkan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik. Besaran kompensasi akan disesuaikan dengan kategori pelanggan dan ketentuan tingkat mutu pelayanan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, menjelaskan bahwa gangguan kelistrikan tersebut dipicu dugaan masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan. Insiden itu sempat menyebabkan terhentinya pasokan listrik di sejumlah wilayah Batam.

Rudi menegaskan, penanganan gangguan dilakukan secara terukur dengan tetap mengutamakan keselamatan serta keandalan sistem jaringan listrik bagi seluruh konsumen. Perusahaan juga berkomitmen memenuhi hak pelanggan sesuai standar mutu pelayanan yang berlaku.


"Selain memastikan pemulihan pasokan listrik, PLN Batam juga berkomitmen memenuhi hak pelanggan atas mutu pelayanan," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Pertumbuhan Penjualan Mobil Astra Hingga September 2026 Kalah Jauh dari Pasar

Ia menjelaskan, pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pelanggan akan dihitung berdasarkan standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) maupun Service Level Agreement (SLA).

Besaran kompensasi akan disesuaikan secara proporsional dengan kategori dan jenis layanan pelanggan yang terdaftar dalam sistem jaringan PLN Batam.

Rudi merinci, pelanggan reguler akan memperoleh kompensasi sebesar 10% dari biaya beban bulanan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

"Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10% dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017," terangnya.

Baca Juga: Geopolitik Memanas, Harga Minyak RI (ICP) pada September Naik ke US$ 112,81 per Barel

Sementara itu, pelanggan yang menggunakan layanan keandalan khusus akan mendapatkan kompensasi sebesar 15% hingga 25% dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian layanan.

"Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya, tanpa perlu pengajuan klaim dari pelanggan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News