PLN Batam resmi berlakukan tarif listrik baru



BATAM. PT Bright PLN Batam (anak perusahaan PLN Persero) resmi memberlakukan kenaikan tarif yang didasari Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21/2017.

Sekretaris Perusahaan bright PLN Batam Samsul Bahri, menyatakan, kenaikan itu melalui pengajuan pada Maret 2016 kepada DPRD Provinsi Kepri, serta rangkaian pembahasan di pemerintahan setempat.

Penyesuaian tarif listrik yang dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan rekomendasi dan petunjuk teknis Pemerintah Provinsi Kepri.


Kali ini penyesuaian tarif dilakukan untuk golongan rumah tangga (konsumtif) R1/1300 VA, R1/2200 VA, R2 di atas 2200 VA dan sosial komersial S3/TM di atas 200 kVA. Penyesuaian tarif ini dilakukan karena ada kenaikan biaya pokok produksi (BPP) tenaga listrik.

"Kenaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah membuat pembelian harga energi primer meningkat dan juga karena tingkat inflasi," ujarnya dalam rilis Senin malam (3/4).

Persentase setiap pelanggan akan berbeda-beda sesuai dengan pemakaian masing-masing pelanggan. Penyesuaian tarif listrik Batam masih lebih rendah 17,53% untuk golongan R1/1300 VA dari tarif nasional, sedangkan untuk R1/2200 VA lebih rendah 14,02% dari tarif nasional. 

Samsul mengatakan, ketika menyusun TLB pada Juli 2014, BPP bright PLN Batam sudah mencapai Rp1.218 per kwh. Kurs saat itu masih berkisar Rp9.000 per dolar AS.

Dengan keluarnya Peraturan Gubernur maka bright PLN Batam memberlakukan tarif baru tahap pertama untuk beberapa golongan di atas.

Tarif R1/1300 VA dari Rp930,74/kWh menjadi Rp1.210/kWh, R1/2200 VA dari Rp970,01/kwh tarif baru menjadi Rp1.261/kWh. Tarif di atas 2200 VA dari Rp1.436/kWh tarif baru menjadi Rp1.508/kWh, sedangkan untuk S3 sosial komersial 200 kVA ke atas dari Rp843/kWh menjadi Rp885/kWh.

"Angka kenaikan tarif listrik Batam masih di bawah rupiah per kWh nasional yang sudah mencapai angka Rp1.467/kWh seperti yang berlaku di Tanjunpinang serta Belakangpadang," kata Samsul.

Saat ini kebutuhan listrik golongan rumah tangga lebih besar dan terus tumbuh dari tahun ketahun melebihi kebutuhan listrik golongan industri. Pada 2015 kebutuhan listrik golongan rumah tangga sebesar 32% sedangkan pada 2016 sudah berubah menjadi 37%.

Pada sisi golongan industri dari 32% pada 2015 turun menjadi 25%. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mengapa perlu dilakukan penyesuaian tarif.

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik yang dilakukan ini, bright PLN Batam akan memperoleh pendapatan yang wajar untuk mendukung operasional penyediaan tenaga listrik di Kota Batam dan sekitarnya.

(Larno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini