KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengungkapkan saat ini pengembangan PLTS Atap masih menghadapi kendala pembatasan maksimum 15% dari total kapasitas listrik terpasang oleh PT PLN. Beberapa pelaku usaha maupun masyarakat yang mau memasang diberi syarat-syarat tambahan hingga pemberian izin juga tidak pasti. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia, Fabby Tumiwa menjelaskan, PLN membatasi hanya boleh memasang kapasitas PLTS sebesar 15% kapasitas listrik terpasang. Fabby mencontohkan, kalau pelanggan R1-2200 VA, maka maksimum yang bisa dipasang adalah 330 Wp. Padahal Permen ESDM No. 26/2021 menyatakan maksimal 100% kapasitas terpasang. “PLN juga memberikan syarat tambahan untuk pengajuan izin PLTS, misalnya diminta untuk membuat load flow analysis dsb. Permintaan berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lain,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).
PLN Batasi Pengembangan PLTS Atap dengan Ajukan Sejumlah Syarat Tambahan ke Pelanggan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengungkapkan saat ini pengembangan PLTS Atap masih menghadapi kendala pembatasan maksimum 15% dari total kapasitas listrik terpasang oleh PT PLN. Beberapa pelaku usaha maupun masyarakat yang mau memasang diberi syarat-syarat tambahan hingga pemberian izin juga tidak pasti. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia, Fabby Tumiwa menjelaskan, PLN membatasi hanya boleh memasang kapasitas PLTS sebesar 15% kapasitas listrik terpasang. Fabby mencontohkan, kalau pelanggan R1-2200 VA, maka maksimum yang bisa dipasang adalah 330 Wp. Padahal Permen ESDM No. 26/2021 menyatakan maksimal 100% kapasitas terpasang. “PLN juga memberikan syarat tambahan untuk pengajuan izin PLTS, misalnya diminta untuk membuat load flow analysis dsb. Permintaan berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lain,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).