JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus gencar meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikannya. Kali ini PLN menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota percepatan yang termasuk dalam Peraturan Presiden nomor 18 dengan total pembelian PLTSa mencapai 100 MW (Megawatt). Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar dengan perincian untuk Jakarta 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW. Dalam perjanjian yang telah ditandatangani, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga 18,77 sen dollar AS atau setara Rp 2.496 per Kilo Watt Hour (kWH) untuk tegangan tinggi dan menengah, sementara untuk tegangan rendah PLN membeli seharga 22,43 sen.
PLN beli listrik dari sampah tujuh daerah
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus gencar meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikannya. Kali ini PLN menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota percepatan yang termasuk dalam Peraturan Presiden nomor 18 dengan total pembelian PLTSa mencapai 100 MW (Megawatt). Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar dengan perincian untuk Jakarta 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW. Dalam perjanjian yang telah ditandatangani, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga 18,77 sen dollar AS atau setara Rp 2.496 per Kilo Watt Hour (kWH) untuk tegangan tinggi dan menengah, sementara untuk tegangan rendah PLN membeli seharga 22,43 sen.