JAKARTA. Pembatalan rencana penerapan SKB penghematan listrik untuk mal, restoran dan hotel, tidak membuat pemerintah patah arah. Bahkan, pemerintah sudah memiliki rencana lain agar sektor ritel tersebut tetap melakukan penghematan setrum. Lewat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah berencana menerapkan tarif berbeda yang didasarkan pada jam operasionalnya.Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menjelaskan, saat ini PLN sedang menyusun struktur tarif yang berbeda untuk mal mirip dengan struktur tarif yang berlaku untuk industri. "Pada jam beban puncak di mal, yakni jam 6 sore sampai jam 10 malam, maka tarif yang diberlakukan lebih tinggi. Sebaliknya, di luar peak hour tarif yang dikenakan lebih rendah. Bahkan bisa jadi yang di bawah peak hour dikenakan tarif di bawah harga normal," ujarnya usai pembukaan Rapat Kerja Departemen Perdagangan 2008 di Istana Wapres, hari ini.
PLN Berencana Naikkan Tarif Listrik Sektor Ritel pada Beban Puncak
JAKARTA. Pembatalan rencana penerapan SKB penghematan listrik untuk mal, restoran dan hotel, tidak membuat pemerintah patah arah. Bahkan, pemerintah sudah memiliki rencana lain agar sektor ritel tersebut tetap melakukan penghematan setrum. Lewat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah berencana menerapkan tarif berbeda yang didasarkan pada jam operasionalnya.Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menjelaskan, saat ini PLN sedang menyusun struktur tarif yang berbeda untuk mal mirip dengan struktur tarif yang berlaku untuk industri. "Pada jam beban puncak di mal, yakni jam 6 sore sampai jam 10 malam, maka tarif yang diberlakukan lebih tinggi. Sebaliknya, di luar peak hour tarif yang dikenakan lebih rendah. Bahkan bisa jadi yang di bawah peak hour dikenakan tarif di bawah harga normal," ujarnya usai pembukaan Rapat Kerja Departemen Perdagangan 2008 di Istana Wapres, hari ini.