JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kepala Divisi EBT PLN Tohari Hadiat mengatakan, dengan adanya Permen 43/2017, maka pengembang listrik di luar Jawa bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi karena harga listrik ditetapkan 100% dari BPP setempat. "Ini membuka peluang harga lebih tinggi. Bagi pengembang lebih menarik," tutur Tohari, Senin (31/7).
PLN berharap Permen 43/2017 pikat pengembang EBT
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kepala Divisi EBT PLN Tohari Hadiat mengatakan, dengan adanya Permen 43/2017, maka pengembang listrik di luar Jawa bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi karena harga listrik ditetapkan 100% dari BPP setempat. "Ini membuka peluang harga lebih tinggi. Bagi pengembang lebih menarik," tutur Tohari, Senin (31/7).