PLN berharap PMN dapat digunakan untuk biayai pembangkit diesel



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  mengungkapkan upaya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) saat ini menemui kendala akibat regulasi Kementerian ESDM yang tak lagi mengizinkan penggunaan pembangkit diesel.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, menjelaskan saat ini ada 96 lokasi di Kepulauan Maluku yang sejatinya ditargetkan dapat dibangun PLTD. Apalagi, pada lokasi-lokasi tersebut sudah tersedia transmisi dan infrastruktur pendukung lainnya.

Zulkifli memastikan, dari kordinasi terakhir bersama Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM, maka pembangunan PLTD bakal diberikan relaksasi. Kendati demikian, pihaknya masih menanti surat resmi dari Kementerian ESDM.


Zulkifli berharap nantinya ada dukungan dana untuk rencana penyediaan PLTD pada lokasi-lokasi tersebut.

Baca Juga: Penjualan listrik PLN capai 62,95 ribu GWh hingga kuartal I 2021

"28 Lokasi awal akan kami listriki dengan PLTD yang dipindahkan dari lokasi lain. Sisanya kami budget-kan  untuk laksanakan tahun depan dan mohon dukungan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) bisa digunakan untuk relaksasi PLTD di 3T ini," ujar Zulkifli dalam RDP bersama Komisi VI, Selasa (25/5).

Zulkifli mengungkapkan, berdasarkan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maka PMN tak dapat digunakan untuk pengadaan PLTD.

Di sisi lain, upaya mendorong desa berlistrik juga masih terus dilakukan PLN.  Berdasarkan kajian dari Kementerian ESDM maka dibutuhkan pendanaan hingga Rp 31 triliun untuk dapat menuntaskan program desa berlistrik di seluruh Indonesia.

"Kalau PMN kita Rp 5 triliun dan hanya Rp 1 triliun untuk listrik desa dan Rp 4 triliun untuk lain-lain itu butuh 31 tahun untuk (listrik desa) bisa selesai. Mohon dukungan listrik desa kita besarkan sehingga kita bisa listriki dengan cepat," pungkas Zulkifli.

Selanjutnya: Pemerintah akan terapkan pajak karbon, berikut efeknya bagi emiten di bursa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli