KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memberikan kesempatan pada 36 proyek pembangkit listrik energi baru terbarukann (EBT) untuk mendapatkan kepastian pendanaan (financial close/FC). Padahal, proyek ini termasuk ke dalam 70 proyek yang sudah menandatangani kontrak jua beli atau Power Purchase Agreement (PPA) pada tahun 2017 lalu. Normalnya, kontrak PPA itu akan dicabut jika selama 12 bulan proyek yang bersangkutan tidak bisa mencapai FC. Namun, menurut Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo Abumanan, pihaknya memberikan kesempatan lantaran sejumlah proyek tersebut dinilai masih berpotensi untuk mendapatkan pendanaan. Djoko bilang, PLN pun memfasilitasi perusahaan pemegang proyek supaya bisa mencapai FC. Yakni dengan mendatangkan konsultan untuk melakukan supervisi secara teknis studi dan kelayakan proyek, serta mempertemukannya dengan lembaga pembiayaan seperti dari Tropical Landscapes Finance Facility (TLFF) dan melalui skema Pembiayaan Investasi Non-Anggaran pemerintah (PINA) dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
PLN beri kesempatan 36 proyek pembangkit energi baru terbarukan untuk cari pendanaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memberikan kesempatan pada 36 proyek pembangkit listrik energi baru terbarukann (EBT) untuk mendapatkan kepastian pendanaan (financial close/FC). Padahal, proyek ini termasuk ke dalam 70 proyek yang sudah menandatangani kontrak jua beli atau Power Purchase Agreement (PPA) pada tahun 2017 lalu. Normalnya, kontrak PPA itu akan dicabut jika selama 12 bulan proyek yang bersangkutan tidak bisa mencapai FC. Namun, menurut Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo Abumanan, pihaknya memberikan kesempatan lantaran sejumlah proyek tersebut dinilai masih berpotensi untuk mendapatkan pendanaan. Djoko bilang, PLN pun memfasilitasi perusahaan pemegang proyek supaya bisa mencapai FC. Yakni dengan mendatangkan konsultan untuk melakukan supervisi secara teknis studi dan kelayakan proyek, serta mempertemukannya dengan lembaga pembiayaan seperti dari Tropical Landscapes Finance Facility (TLFF) dan melalui skema Pembiayaan Investasi Non-Anggaran pemerintah (PINA) dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).