PLN Berniat Lelang Ulang Proyek PLTP Kepahiang, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menggelar lelang untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kepahiang di Bengkulu. Hal ini dilakukan setelah Star Energy, selaku entitas bisnis PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mundur.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, mundurnya Star Energy dari kerja sama dengan PLN untuk pengembangan WKP Kepahiang disebabkan tidak disepakatinya beberapa ketentuan dalam pola kemitraan yang ditawarkan oleh PLN.

"PLN berencana akan menawarkan kembali kerja sama tersebut kepada badan usaha lain," kata Eniya kepada Kontan, Selasa (2/7).


Dikonfirmasi terpisah, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, PLN masih melakukan lelang untuk PLTP Kepahiang.

Baca Juga: Tarif Listrik Terbaru yang Berlaku per 1 Juli 2024

"Saat ini, pembangunan PLTP Kepahiang masih dalam proses lelang. PLN menyambut baik seluruh mitra yang hendak berpartisipasi sehingga pembangunan PLTP tersebut dapat segera dimulai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelas Gregorius kepada Kontan, Selasa (2/7).

Tercatat, PLN semula menargetkan kerjasama dalam membangun 9 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan total kapasitas diperkirakan mencapai 260 megawatt (MW).

Adapun 9 lokasi geothermal yang akan segera dikembangkan PLN, yakni Tulehu di Maluku Tengah, Atadei di Nusa Tenggara Timur, Songa Wayaua di Halmahera Selatan, Tangkuban Perahu di Jawa Barat, Ungaran di Jawa Tengah, Kepahiang di  Bengkulu, Oka Ile Ange di NTT, Gunung Sirung di NTT, Danau Ranau di Sumatra Selatan dan Lampung Barat.

Eniya mengungkapkan, sebanyak tiga WKP panas bumi telah dikembalikan oleh PLN kepada pemerintah pada April 2024 yakni WKP Danau Ranau, WKP Gunung Sirung, dan WKP Oka Ile Ange dikarenakan telah habis masa eksplorasinya.

Eniya menegaskan, Kementerian ESDM melakukan monitoring rutin terhadap perkembangan setiap WKP melalui kegiatan RKAB yang pembahasannya dilakukan setiap tahun dan pelaporan setiap triwulan

"Berdasarkan hasil monitoring, Ditjen EBTKE telah meminta PLN untuk mengembalikan WKP yang masa eksplorasinya habis. Selanjutnya Pemerintah akan melakukan penambahan data melalui PT SMI untuk dilakukan government drilling sebelum dilelang oleh Pemerintah," pungkas Eniya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari