JAKARTA. Krisis listrik memang mengancam. Dengan kebutuhan yang menyengat hingga 5.000 megawatt (MW) per tahun, sementara pasokan cuma 4.000 MW, defisit listrik tak terhindarkan. Untuk mengatasi ini, pemerintah diam-diam tengah menyusun tugas baru bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Lewat revisi Peraturan Presiden (PP) no 71/2012 yang merupakan turunan UU 2/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PLN bisa membebaskan lahan sendiri untuk penyediaan listrik. Direktur Jenderal Ketenaga kelistrikan Kementerian ESDM Jarman bilang, posisi PLN akan lebih kuat karena mewakili pemerintah dalam pembebasan lahan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Selama ini, PLN menjadi pihak swasta dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum, termasuk listrik" ujar Jarman kepada Kontan akhir pekan lalu.
PLN berwenang bebaskan lahan
JAKARTA. Krisis listrik memang mengancam. Dengan kebutuhan yang menyengat hingga 5.000 megawatt (MW) per tahun, sementara pasokan cuma 4.000 MW, defisit listrik tak terhindarkan. Untuk mengatasi ini, pemerintah diam-diam tengah menyusun tugas baru bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Lewat revisi Peraturan Presiden (PP) no 71/2012 yang merupakan turunan UU 2/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PLN bisa membebaskan lahan sendiri untuk penyediaan listrik. Direktur Jenderal Ketenaga kelistrikan Kementerian ESDM Jarman bilang, posisi PLN akan lebih kuat karena mewakili pemerintah dalam pembebasan lahan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Selama ini, PLN menjadi pihak swasta dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum, termasuk listrik" ujar Jarman kepada Kontan akhir pekan lalu.