PLN berwenang bebaskan lahan



JAKARTA. Krisis listrik memang mengancam. Dengan kebutuhan yang menyengat hingga 5.000 megawatt (MW) per tahun, sementara pasokan cuma 4.000 MW, defisit listrik tak terhindarkan. Untuk mengatasi ini, pemerintah diam-diam tengah menyusun tugas baru bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Lewat revisi Peraturan Presiden (PP) no 71/2012 yang merupakan turunan UU 2/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PLN bisa membebaskan lahan sendiri untuk penyediaan listrik.

Direktur Jenderal Ketenaga kelistrikan Kementerian ESDM Jarman bilang, posisi PLN akan lebih kuat karena mewakili pemerintah dalam pembebasan lahan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Selama ini, PLN menjadi pihak swasta dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum, termasuk listrik" ujar Jarman kepada Kontan akhir pekan lalu.


Dampaknya, banyak proyek listrik PLN yang tersendat gara-gara sulitnya pembebasan lahan. Salah satunya: pembangkit listrik di Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara berkapasitas 2x200 Megawatt. Proyek ini seharusnya bisa menerangi warga Sumatera Utara, tapi gagal lantaran sulitnya pembebasan tanah.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 2.000 MW di Batang, Jawa Tengah juga bisa jadi contoh. Sampai Maret 2014 lalu, lahan megaproyek senilai Rp 40 triliun ini baru bebas 197, 56 hektare (ha) atau 87, 41% dari total lahan 226 hektare. Padahal, proses penandatanganan kontrak jual dan beli listrik sudah ditandatangani Oktober 2011.

Jarman bilang, kewenangan baru PLN ini demi memacu proyek listrik 10.000 MW agar bisa berjalan mulus. Pasalnya, tanpa terobosan ada potensi krisis listrik di 2018. Bahkan, jika proyek Batang gagal, Pulau Jawa bisa krisis di 2016. Direktur Utama PLN, Nur Pamudji menambahkan, adanya amunisi baru ini, PLN bisa membebaskan lahan untuk membangun infrastruktur kelistrikan.

Meski, dalam pelaksanaannya, PLN harus tetap bekerjasama dengan BPN. Agar langsung bisa tancap gas, PLN kini tengah merinci proyek listrik yang akan menjadi prioritas. Selanjutnya, PLN akan menyampaikan prioritas ini ke pemerintah daerah (Pemda) yang juga memiliki kewajiban memuluskan proyek untuk kepentingan umum.

"Kami berharap, pemda segera membentuk tim pembebasan tanah agar proses pembebasan tanah cepat kelar," ujarnya. Namun, PLN harus menunggu revisi Perpres 71/2012 ini rampung agar cepat ngebut. Kini, PP ini kabarnya dalam proses finalisasi. Selain memberi kewenangan baru bagi PLN, dalam revisi PP juga disebutkan, pembebasan tanah yang tak melalui panitia juga akan dinaikkan dari satu ha menjadi lima ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie