JAKARTA. PT PLN (Pesero) membuat amandemen Power Purchase Agreement (PPA) dengan perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang terkendala, setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan verifikasi terhadap 18 IPP terkendala. "Saat ini kami menunggu persetujuan dari Menteri ESDM. Setelah mendapat persetujuan, semua perubahan harga dan term and condition akan dituangkan ke dalam Amandemen PPA. PLN dan IPP sedang menyiapkan Amandemen tersebut,” kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin dalam rilis resmi, Selasa (27/7). PLN juga meminta pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan legal review terhadap setiap IPP yang lolos verifikasi BPKP. Sehingga IPP yang terkendala ini juga mendapatkan klarifikasi hukum atas penyelesaiannya. "Ditargetkan semua IPP terkendala ini akan selesai sebelum akhir Agustus, seperti yang ditargetkan pemerintah," jelasnya. Secara keseluruhan, 18 IPP yang dinyatakan lolos oleh BPKP akan menghasilkan listrik sebesar 1.089 MW yang semuanya berlokasi di luar Jawa. Seluruh pembangkit itu ditargetkan dapat beroperasi komersial dalam dua sampai tiga tahun mendatang. Menurut Murtaqi, PLN dibantu konsultan keuangan PT Bahana Securities dan Ernst & Young dalam negosiasi penyelesaian IPP terkendala ini. Dalam proses negosiasi, PLN berharap IPP menetapkan perubahan harga berdasarkan eskalasi investasi, kenaikan biaya operasional dan harga bahan baku, serta kondisi khusus setiap pembangkit yang layak diperhitungkan. "Perbedaan harga yang timbul juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara logis dan transparan," kata Murtaqi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PLN Buat PPA Dengan IPP Terkendala
JAKARTA. PT PLN (Pesero) membuat amandemen Power Purchase Agreement (PPA) dengan perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang terkendala, setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan verifikasi terhadap 18 IPP terkendala. "Saat ini kami menunggu persetujuan dari Menteri ESDM. Setelah mendapat persetujuan, semua perubahan harga dan term and condition akan dituangkan ke dalam Amandemen PPA. PLN dan IPP sedang menyiapkan Amandemen tersebut,” kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin dalam rilis resmi, Selasa (27/7). PLN juga meminta pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan legal review terhadap setiap IPP yang lolos verifikasi BPKP. Sehingga IPP yang terkendala ini juga mendapatkan klarifikasi hukum atas penyelesaiannya. "Ditargetkan semua IPP terkendala ini akan selesai sebelum akhir Agustus, seperti yang ditargetkan pemerintah," jelasnya. Secara keseluruhan, 18 IPP yang dinyatakan lolos oleh BPKP akan menghasilkan listrik sebesar 1.089 MW yang semuanya berlokasi di luar Jawa. Seluruh pembangkit itu ditargetkan dapat beroperasi komersial dalam dua sampai tiga tahun mendatang. Menurut Murtaqi, PLN dibantu konsultan keuangan PT Bahana Securities dan Ernst & Young dalam negosiasi penyelesaian IPP terkendala ini. Dalam proses negosiasi, PLN berharap IPP menetapkan perubahan harga berdasarkan eskalasi investasi, kenaikan biaya operasional dan harga bahan baku, serta kondisi khusus setiap pembangkit yang layak diperhitungkan. "Perbedaan harga yang timbul juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara logis dan transparan," kata Murtaqi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News