KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperkirakan bakal membutuhkan investasi rata-rata Rp 72,4 triliun per tahun untuk proyek ketenagalistrikan dalam kurun 2021 hingga 2030. Merujuk dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, kebutuhan investasi RP 72,4 triliun per tahun ini meliputi investasi pembangkit sebesar Rp 28,5 triliun per tahun, investasi transmisi dan gardu induk Rp 21,3 triliun per tahun, distribusi Rp 17,6 triliun per tahun dan lainnya sebesar Rp 5 triliun per tahun. Akan tetapi, kebutuhan investasi di atas belum memasukkan investasi untuk pemeliharaan yang sekitar Rp 22,5 triliun per tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan kemampuan investasi PLN maka investasi perusahaan setrum pelat merah tersebut bakal didrong untuk pengembangan dan penguatan sistem penyaluran tenaga listrik serta peningkatan layanan konsumen. Selain itu, pihaknya juga mendorong peran Independent Power Producer (IPP) ke depaannya lebih besar khususnya dalam investasi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT). "Sinergi PLN dan seluruh stakeholders mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Pihak swasta, badan usaha pengembang, lembaga pendanaan dalam mendukung penyediaan investasi yang sangat besar," ungkap Arifin dalam Webinar Diseminasi RUPTL 2021-2030 belum lama ini. Baca Juga: PLN resmi pasok seluruh kebutuhan listrik 45,38 MW produsen serat sintetis di Banten Merujuk RUPTL 2021-2030, kebutuhan investasi diperkirakan bakal menurun pasca 2025 mendatang karena tidak diperlukannya penambahan pembangkit baru yang cukup besar. Adapun, untuk memenuhi kebutuhan investasi PLN maka akan ada beberapa sumber pendanaan antara lain dana internal, pinjaman dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sumber pendanaan internal bakal ditopang dari laba usaha dan penyusutan aktiva tetap. Sementara dana pinjaman dapat berupa pinjaman luar negeri, pinjaman pemerintah melalui rekening dana investasi, obligasi nasional maupun internasional, pinjaman komersial perbankan lainnya serta hibah luar negeri.