PLN cabut subsidi 8.000 pelanggan di 15 Kecamatan



REJANG LEBONG. Manajemen PT PLN Rayon Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mencabut subsidi terhadap 8.000 pelanggan listrik 900 VA yang tersebar dalam 15 kecamatan karena dinilai sudah mampu. Manajer PT PLN Rayon Curup A Rafiko saat ditemui di Rejang Lebong mengatakan, pencabutan subsidi untuk pelanggan listrik 900 VA di wilayah itu karena dinilai berasal dari keluarga mampu sehingga tidak layak lagi mendapatkan subsidi energi dari pemerintah. "Subsidi untuk 8.000 pelanggan yang menggunakan listrik 900 VA di wilayah kerja PLN Rayon Curup ini resmi terhitung sejak 1 Mei 2017," katanya, Jumat (5/5). Pencabutan subsidi listrik 900 VA tersebut dilakukan secara nasional bukan hanya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saja karena para pelanggan itu dinilai sudah tidak layak lagi mendapatkan subsidi. Pencabutan subsidi berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di mana pencabutannya dilakukan langsung oleh sistem sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK). Pencabutan subsidi ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dan Sumber Daya Mineral No.28/2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. Pelanggan yang menerima subsidi listrik ini diperuntukkan warga ekonomi lemah dan memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Untuk itu jika ada warga pemilik KPS yang terkena dampak dari pencabutan subsidi itu diminta segera melapor supaya dapat dikaji oleh petugas dan jika benar maka subsidinya akan diberikan kembali. "Jika terjadi kesalahan oleh sistem yang dipakai PT PLN ini, oleh karena itu bila ada yang memegang Kartu Perlindungan Sosial namun subsidinya dicabut agar segera mendatangi kantor PT PLN, nantinya petugas akan segera mengeceknya kebenarannya," ujar Rafiko. Sejauh ini dari 60.000 lebih pelanggan PT PLN Rayon Curup, pelanggan yang menggunakan listrik 900 VA berkisar 30.000 pelanggan dari sebelumnya berjumlah 38.777 pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan