PLN dapat lampu hijau manfaatkan kawasan hutan



JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi lampu hijau bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menggunakan kawasan hutan guna menyalurkan sambungan listrik baru. Hal ini dilakukan untuk menggenjot elektrifikasi nasional, terutama diwilayah pedesaan yang sebagian besar wilayahnya berada dalam kawasan hutan."Aturannya membolehkan, jadi Undang-Undang (UU) Kehutanan tidak melarang penggunaan hutan untuk listrik asal diurus izinnya," ujar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di kantor Presiden, Rabu (4/6).Menurutnya PLN harus mengajukan izin resmi kepada pemerintah daerah (pemda) setempat dan tidak bisa langsung eksekusi tanpa mengantongi izin. Ia bilang jika nantinya aktivitas pemasangan saluran listrik mengharuskan menebang hutan, maka hal itu bisa dilakukan asal izin resmi. "Jadi harus jelas, lokasinya dimana dan penggunaan kawasan hutan itu seperti apa," katanya.Atas dasar itu, Zulkifli mengatakan tak perlu dilakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jika hanya memfasilitasi kebutuhan memenuhi elektrifikasi nasional.Sebelumnya, Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedy S. Priatna mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi untuk memenuhi target elektrifikasi 100% ditahun 2019.Penyesuaian regulasi salah satunya dengan melakukan revisi UU Kehutanan yang berpotensi menghambat proses pembuatan saluran listrik untuk melintasi kawasan hutan agar bisa menjangkau masyarakat terpencil di daerah, salah satunya seperti di wilayah Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto