PLN dapat pinjaman ADB senilai US$ 600 juta



JAKARTA. PT PLN (Persero) mendapat kucuran pinjaman langsung sebesar US$ 600 juta dari Asian Development Bank (ADB).

Pinjaman ADB akan digunakan untuk pengembangan jaringan transmisi dan distribusi di Sumatera dengan jaminan pemerintah. Implementasi proyek awal akan berlangsung selama lima tahun, sejak 2015 hingga 2019. Selama masa proyek akan dilkukan monitoring indikator kinerja yang menentukan besaran penyerapan pinjaman.

“Dana pinjaman akan digunakan untuk membangun jaringan transmisi dan distribusi di Sumatera, sehinga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi" ujar Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati dalam acara penyerahan dokumen, sebagaimana dilansir dari keterangan resminya, Senin (7/12).


Adapun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyerahkan Dokumen Pemberian Jaminan Pemerintah atas pinjaman langsung ADB kepada Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/12).

Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk memperluas penetrasi jaringan tenaga listrik dalam mendukung implementasi program pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 megawatt (MW).

Program tersebut meliputi pembangunan Jaringan Tegangan Tinggi (TT) sepanjang 19.305 kilometer sirkuit (kms), Jaringan Tegangan Menengah sepanjang 18.200 kms, Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sepanjang 19.300 kms, dan trafo sebesar 6.987 mega volt ampere (MVA).

Skema pinjaman langsung dengan jaminan pemerintah yang berbasis hasil (result based lending) ini merupakan yang pertama di Indonesia dan pertama di dunia untuk sektor energi.

Usai mendanai Sumatera pinjaman akan digunakan untuk memperluas cakupan ke sistem kelistrikan Indonesia Bagian Timur, Indonesia Bagian Tengah, dan Jawa-Bali.

Untuk Implementasi proyek awal akan berlangsung selama 5 tahun yakni 2015-2019 dan akan dilakukan monitoring indikator kinerja yang menentukan besaran penyerapan pinjaman (Result-Based Lending).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri