JAKARTA. Pembayaran listrik dengan menggunakan jasa pihak ketiga menuai gugatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pasalnya sistem pembayaran yang bernama Payment Point Online Bank (PPOB) ini mengutip biaya administrasi sebesar Rp 1.500 hingga Rp 5.000. David Tobing, Kuasa Hukum LPKSM mengatakan biaya administrasi yang dibebankan ke pelanggan bisa disebut perbuatan melawan hukum. Karena pelanggan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak pernah menyepakati adanya biaya tambahan itu dalam perjanjian jual beli listrik. Penentuan biaya administrasi itu juga ditentukan sepihak oleh PLN dengan pihak ketiga yang ikut dalam proses pembayaran listrik. Seharusnya, jika memang ada biaya lain-lain di luar tagihan listrik itu menjadi tanggungjawab PLN. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen.
PLN digugat soal biaya administrasi setrum
JAKARTA. Pembayaran listrik dengan menggunakan jasa pihak ketiga menuai gugatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pasalnya sistem pembayaran yang bernama Payment Point Online Bank (PPOB) ini mengutip biaya administrasi sebesar Rp 1.500 hingga Rp 5.000. David Tobing, Kuasa Hukum LPKSM mengatakan biaya administrasi yang dibebankan ke pelanggan bisa disebut perbuatan melawan hukum. Karena pelanggan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak pernah menyepakati adanya biaya tambahan itu dalam perjanjian jual beli listrik. Penentuan biaya administrasi itu juga ditentukan sepihak oleh PLN dengan pihak ketiga yang ikut dalam proses pembayaran listrik. Seharusnya, jika memang ada biaya lain-lain di luar tagihan listrik itu menjadi tanggungjawab PLN. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen.