PLN disebut meminta penurunan harga batubara, begini usulan Kementerian ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara dikabarkan meminta pemenuhan volume Domestic Market Obligation (DMO) batubara dan penurunan harga untuk pembangkit listrik. Saat ini, harga batubara yang dikenakan untuk pembangkit listrik ditetapkan sebesar US$ 70 per metrik ton (MT) Free On Board Vessel sesuai Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020. 

Permintaan PLN ini menjadi bagian diskusi dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (22/3).

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir mengungkapkan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) oleh perusahaan batubara tidak memenuhi target. Hal ini juga kemudian berdampak pada pemenuhan kebutuhan untuk kelistrikan PLN. "Kewalahan sekarang PLN, stok pembangkit cuma 3 hari," ujar Nasir, Senin (22/3).


Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pada tahun 2020 lalu DMO ditargetkan mencapai 155 juta ton dimana realisasinya hanya mencapai 132 juta ton. Adapun dari besaran tersebut sebanyak 105 juta ton digunakan untuk kebutuhan pembangkit dalam negeri.

Baca Juga: KLHK memprediksi Juklak dan Juknis FABA PLTU akan terbit pada April 2021

Kendati demikian, Arifin menilai serapan batubara untuk pembangkit listrik pada tahun lalu sendiri tidak mencapai target yang dicanangkan. 

Merujuk data Kementerian ESDM, dari target 109 juta ton untuk kebutuhan kelistrikan sepanjang tahun 2020 maka realisasinya hanya mencapai 96% atau setara 104,8 juta ton. Dari besaran tersebut, kebutuhan PLN mencapai 65 juta ton dan Independent Power Producer (IPP) sebanyak 39,8 juta ton.

"Dari DMO sudah jelas bisa dilihat dari grafik dari bahan persentase penyerapan tidak sampai segitu. penyerapan dalam negeri untuk PLN dan IPP juga," jelas Arifin.

Arifin menambahkan, menjelang akhir tahun 2020 umumnya pemerintah memastikan agar kondisi stok batubara dalam kondisi cukup. Pasalnya, biasanya diakhir tahun akan memasuki musim angin barat serta curah hujan yang tinggi sehingga dibutuhkan pasoka batubara yang cukup. Arifin menegaskan, pihaknya perlu mendengarkan langsung dari penjelasan dari PLN terkait kondisi yang diungkapkan. 

Arifin melanjutkan, demi memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit maka Kementerian ESDM memberikan sejumlah usulan antara lain, pemberlakuan kontrak jangka panjang untuk pengadaan batubara, bukan melalui skema spot, kemudian pemenuhan pasokan batubara langsung dari perusahaan tambang serta penataan inventory (stock) di PLN dan pendataan spesifikasi (kualitas) pasokan batubara sesuai dengan design (spesifikasi) PLTU.

"Juga perbaikan infrastruktur dan logistik pasokan batubara antara lain melalui coal blending facility, Jetty PLTU dan angkutan barge atau vessel," tegas Arifin.

Editor: Handoyo .