KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara dikabarkan meminta pemenuhan volume Domestic Market Obligation (DMO) batubara dan penurunan harga untuk pembangkit listrik. Saat ini, harga batubara yang dikenakan untuk pembangkit listrik ditetapkan sebesar US$ 70 per metrik ton (MT) Free On Board Vessel sesuai Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020. Permintaan PLN ini menjadi bagian diskusi dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (22/3). Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir mengungkapkan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) oleh perusahaan batubara tidak memenuhi target. Hal ini juga kemudian berdampak pada pemenuhan kebutuhan untuk kelistrikan PLN. "Kewalahan sekarang PLN, stok pembangkit cuma 3 hari," ujar Nasir, Senin (22/3).
PLN disebut meminta penurunan harga batubara, begini usulan Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara dikabarkan meminta pemenuhan volume Domestic Market Obligation (DMO) batubara dan penurunan harga untuk pembangkit listrik. Saat ini, harga batubara yang dikenakan untuk pembangkit listrik ditetapkan sebesar US$ 70 per metrik ton (MT) Free On Board Vessel sesuai Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020. Permintaan PLN ini menjadi bagian diskusi dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (22/3). Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir mengungkapkan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) oleh perusahaan batubara tidak memenuhi target. Hal ini juga kemudian berdampak pada pemenuhan kebutuhan untuk kelistrikan PLN. "Kewalahan sekarang PLN, stok pembangkit cuma 3 hari," ujar Nasir, Senin (22/3).