JAKARTA. Besaran biaya pemasangan sambungan baru (PSB) PT PLN (Persero) yang baru ternyata berumur pendek. Kemarin, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memerintahkan PLN dan seluruh unit distribusinya membatalkan kenaikan biaya (PSB) dan biaya penambahan daya. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM Jacobus Purwono menegaskan, pihaknya sudah bertemu dengan direksi PLN dan meminta mereka menghentikan pengenaan biaya baru tersebut. "Saya mengingatkan direksi PLN untuk tetap menggunakan Kepmen ESDM No. 2038 K/40/MEM/2001 yang sampai saat ini masih berlaku,” kata Purwono, Selasa (9/6). Meski kecewa dengan langkah sepihak PLN menetapkan biaya PSB, Pemerintah bisa memahami argumentasi PLN. Menurut Purwono, harga PSB boleh saja ditinjau ulang, tapi syaratnya PLN harus mengusulkan rencana kenaikan itu kepada pemerintah. “Jika memang harus dinaikkan, tarif itu nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru, bukan ditentukan sendiri oleh PLN,” ujar Purwono.
PLN Harus Batalkan Kenaikan Biaya PSB
JAKARTA. Besaran biaya pemasangan sambungan baru (PSB) PT PLN (Persero) yang baru ternyata berumur pendek. Kemarin, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memerintahkan PLN dan seluruh unit distribusinya membatalkan kenaikan biaya (PSB) dan biaya penambahan daya. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM Jacobus Purwono menegaskan, pihaknya sudah bertemu dengan direksi PLN dan meminta mereka menghentikan pengenaan biaya baru tersebut. "Saya mengingatkan direksi PLN untuk tetap menggunakan Kepmen ESDM No. 2038 K/40/MEM/2001 yang sampai saat ini masih berlaku,” kata Purwono, Selasa (9/6). Meski kecewa dengan langkah sepihak PLN menetapkan biaya PSB, Pemerintah bisa memahami argumentasi PLN. Menurut Purwono, harga PSB boleh saja ditinjau ulang, tapi syaratnya PLN harus mengusulkan rencana kenaikan itu kepada pemerintah. “Jika memang harus dinaikkan, tarif itu nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru, bukan ditentukan sendiri oleh PLN,” ujar Purwono.