PLN: Hitungan Pengusaha Keliru



JAKARTA. PT PLN (Persero) meminta kalangan pengusaha untuk memahami cara penghitungan tarif dasar listrik (TDL) yang baru. Karena jika dihitung dengan cara yang benar, maka kenaikan TDL sesungguhnya tidak sebombastis perhitungan pengusaha yang selama ini dikeluhkan."Respon masyarakat beragam, pengusaha secara keras menanggapi informasi itu dengan menyatakan kenaikannya tidak sesuai seperti yang mereka ketahui 6%-15%. Tetapi setelah ditelusuri, ternyata ada cara perhitungan yang tidak tepat," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dalam acara diskusi \'Dampak Kenaikan TDL terhadap Industri\' di sebuah stasiun radio swasta, Senin (12/7).Ia menjelaskan, terhitung mulai 1 Juli lalu Pemerintah memang telah menetapkan kenaikan TDL melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010 terbaru. Namun, simulasi perhitungan kenaikan TDL yang dilakukan pengusaha masih membandingkan TDL terbitan 2004 dengan TDL terbaru dari sisi biaya pemakaian. Sehingga didapati kenaikannya sampai 85%."Dalam perhitungan TDL 2004 ada unsur biaya beban sebesar Rp 29.500 kVa per bulan. Sementara pada TDL 2010 ini tidak ada. Karena itu jangan langsung dihitung biaya pemakaiannya," imbuhnya.Padahal dalam TDL 2010, Benny melanjutkan, PLN tidak lagi mengenakan biaya beban untuk pelanggan besar. Kecuali untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang TDL nya tidak naik."Ada contoh pelanggan industri yang menghitung terjadi kenaikan 85% dari rekening sebelumnya. Tapi setelah ditelusuri, pelanggan tersebut masih menghitung biaya beban. Setelah dihitung tanpa biaya beban kenaikannya tidak sampai 85%," kata Benny.Karena itulah, ia meminta seluruh kantor layanan dan unit kerja PLN di daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada pelanggan industri; tidak cukup hanya dengan mengumumkan daftar TDL yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: