KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) melakukan integrasi perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Jum'at (31/1). Zulkifli mengungkapkan, integrasi perpajakan antara PLN dan DJP ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi yang sebelumnya dilakukan pada Januari 2019 lalu. Baca Juga: PLN akan mengantongi Rp 4,91 triliun dari penerbitan obligasi dan sukuk
PLN integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) melakukan integrasi perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Jum'at (31/1). Zulkifli mengungkapkan, integrasi perpajakan antara PLN dan DJP ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi yang sebelumnya dilakukan pada Januari 2019 lalu. Baca Juga: PLN akan mengantongi Rp 4,91 triliun dari penerbitan obligasi dan sukuk