KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) akan menjadi pembeli atau offtaker tunggal dalam proyek Waste to Energy (WTE) yang dicanangkan oleh Danantara dalam bentuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo alias Darmo mengatakan kapasitas dari PLTSa dalam perhitungan PLN termasuk kecil. Kisaran 15-17 Megawaat (MW) per pembangkit, sehingga masih dapat diserap oleh PLN. "Kapasitasnya sebenarnya kecil. Untuk 1.000 ton, kapasitasnya 15 MW kan, 15 - 17 MW, mungkin bisa jadi 20 MW kalau sangat efisien, tergantung jenis sampahnya. Sebenarnya pembangkit yg sangat kecil untuk PLN. Jadi, untuk hal ini, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia," ungkap Darmo saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/09/2025). Baca Juga: Mengapa Danantara Bakal Garap Sampah Jadi Energi? Menurut Darmo, menjadi offtaker adalah tugas yang diberikan kepada PLN sebagai BUMN, ditambah dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai program waste to energy (WtE) yang akan segera terbit, pihaknya siap menyerap listrik dari pembangkit sampah. "PLN adalah perusahaan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Maka dengan adanya Perpres WTE, kami siap menjalankan apa pun untuk pemerintah," tambah dia. Sebelumnya dalam catatan Kontan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) ini akan menghapus tipping fee sampah atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pengelola sampah untuk setiap ton sampah yang diolah menjadi energi listrik. Karena penghapusan tipping fee, harga listrik naik dari sektor EBT ini naik. Dari yang sebelumnya 13 sen per kWh menjadi 20 sen per kWh.
PLN Jadi Pembeli Tunggal Listrik Pembangkit Sampah dari Program WTE Danantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) akan menjadi pembeli atau offtaker tunggal dalam proyek Waste to Energy (WTE) yang dicanangkan oleh Danantara dalam bentuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo alias Darmo mengatakan kapasitas dari PLTSa dalam perhitungan PLN termasuk kecil. Kisaran 15-17 Megawaat (MW) per pembangkit, sehingga masih dapat diserap oleh PLN. "Kapasitasnya sebenarnya kecil. Untuk 1.000 ton, kapasitasnya 15 MW kan, 15 - 17 MW, mungkin bisa jadi 20 MW kalau sangat efisien, tergantung jenis sampahnya. Sebenarnya pembangkit yg sangat kecil untuk PLN. Jadi, untuk hal ini, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia," ungkap Darmo saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/09/2025). Baca Juga: Mengapa Danantara Bakal Garap Sampah Jadi Energi? Menurut Darmo, menjadi offtaker adalah tugas yang diberikan kepada PLN sebagai BUMN, ditambah dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai program waste to energy (WtE) yang akan segera terbit, pihaknya siap menyerap listrik dari pembangkit sampah. "PLN adalah perusahaan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Maka dengan adanya Perpres WTE, kami siap menjalankan apa pun untuk pemerintah," tambah dia. Sebelumnya dalam catatan Kontan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) ini akan menghapus tipping fee sampah atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pengelola sampah untuk setiap ton sampah yang diolah menjadi energi listrik. Karena penghapusan tipping fee, harga listrik naik dari sektor EBT ini naik. Dari yang sebelumnya 13 sen per kWh menjadi 20 sen per kWh.
TAG: