PLN jawab protes soal tagihan listrik naik, simak simulasi perhitungannya...



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) beberapa hari ini mengeluh tagihan listrik paska bayarnya melonjak drastis. Mereka ramai-ramai protes di akun media sosial PLN.

Menurut situs PT PLN tarif listrik tidak mengalami kenaikan, untuk pelanggan subsidi 450 VA tarifnya gratis April-Juni, pelanggan 900 VA subsidi diskon 50% April-Juni.

Baca Juga: Cara mudah mencari token dan listrik gratis dari PLN khusus bulan Mei


Sedangkan untuk tarif listrik pelanggan 900 VA Non Subdisi tarifnya 1.352 per kWh (Sejak 2017), pelanggan 1300 VA tarifnya 1.467 per kWh (Sejak 2017).

Adapun kebijakan menaikkan dan menurunkan tarif listrik PLN mesti mengacu pada kebijakan pemerintah. Namun memang, saat wabah virus corona PT PLN menjalankan sistem physical distancing atau pembatasan fisik.

Konsekuensinya, petugas yang biasanya mencatat meteran ke setiap rumah tentu saja tidak melakukan pekerjaannya, sebagai gantinya pelanggan diminta untuk mengirimkan catatan meteran setiap bulan melalui whatsapp ke PLN.

Meski demikian, PLN tidak bisa mengharapkan pelanggan secara sukarela untuk mengirimkan pencatatan meterannya setiap bulan, maka PLN mencatat tagihan listrik pelanggan berdasarkan tagihan listrik tiga bulan terakhir (Desember-Januari-Februari).

Alhasil, perhitungan pada tagihan listrik bulan Maret yang sudah masuk masa physical distancing itulah yang kemudian membuat tagihan listrik pelanggan melonjak karena ada akumulasi tagihan yang belum tercatat yang akhirnya ditagihkan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Masyarakat keluhkan tagihan listrik naik, PLN: Murni karena konsumsi meningkat

Begini gampangnya, pada Desember 2019 pelanggan memakai listrik hanya 50 kWh, Januari 50 kWh, Februari 50 kWh, nah ketika Maret masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) petugas atau PLN tetap mencatat tagihan listrik sesuai riwayat pemakaian listrik tiga bulan terakhir yakni 50 kWh, padahal riilnya pelanggan memakai sampai 70 kWh.

Selisih 20 kWh itu tidak tertagih pada bulan April, baru pada tagihan bulan Mei tagihan listrik melonjak karena selisih tagihan itu mesti dibayar pelanggan atau misalnya tagihan Mei sebesar 90 kWh ditambah 20 kWh, jumlahnya menjadi 110 kWh.  

"Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari." ungkap Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, dalam siaran pers kemarin.

Made menyatakan, pihaknya memastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik. Berdasarkan data PLN, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengaduan Sampai 2.998

Sementara itu, PLN telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123. Hingga Rabu (6/5), Khusus di DKI Jakarta, PLN telah berhasil menangani 2.200 pengaduan dari 2.998 pengaduan yang masuk. Tidak hanya itu, petugas di lapangan siap mendatangi rumah pelanggan apabila ditemukan ketidakwajaran tagihan.

"Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini lebih dari 73% pengaduan telah diselesaikan. Dari 2200 yg sudah diselesaikan, 94% data nya sesuai dengan pemakaian pelanggan dibuktikan dengan stand meter pelanggan sesuai dengan data kWh meter PLN yang tertera disistem PLN." Ungkap General Manager Unit Induk Distribusi Jakarta Ikhsan Ahsaad.

Baca Juga: Token dan listrik gratis dari PLN untuk Mei, caranya mudah, kok!

Selain itu, riwayat pemakaian listrik juga dapat dilihat melalui Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel dan website www.pln.co.id.

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini