KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyebut bahwa pemberlakuan batasan jam nyala untuk pemberian stimulus tarif listrik dilakukan supaya program tersebut lebih tepat sasaran. Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian ESDM masih memberlakukan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan pascabayar R1/B1/I1 daya 450 VA sampai Maret 2021. Memasuki tahun ini, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah yang setara dengan 720 jam nyala atau 324 kWh. Di samping itu, pelanggan pascabayar R1 daya 900 VA subsidi juga masih memperoleh diskon tarif 50% berkat stimulus tersebut. Setali tiga, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah setara dengan 720 jam nyala atau 648 kWh.
PLN jelaskan soal batasan jam nyala pada stimulus tarif listrik tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyebut bahwa pemberlakuan batasan jam nyala untuk pemberian stimulus tarif listrik dilakukan supaya program tersebut lebih tepat sasaran. Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian ESDM masih memberlakukan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan pascabayar R1/B1/I1 daya 450 VA sampai Maret 2021. Memasuki tahun ini, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah yang setara dengan 720 jam nyala atau 324 kWh. Di samping itu, pelanggan pascabayar R1 daya 900 VA subsidi juga masih memperoleh diskon tarif 50% berkat stimulus tersebut. Setali tiga, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah setara dengan 720 jam nyala atau 648 kWh.
TAG: