JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.3 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung. Diharapkan, dengan dikeluarkannya beleid tersebut, proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) bisa dipercepat. Pasalnya, PLN yang nantinya akan membeli listrik dari swasta/IPP (Independent Power Producer) bisa menentukan sendiri harga patokan tanpa persetujuan Menteri ESDM. Menteri ESDM hanya menetapkan harga patokan tertinggi. “Untuk mempercepat, maka PLN bisa menentukan sendiri harga patokan, harga jual-beli dari IPP, berdasarkan jenis dan kapasitas pembangkit,” kata Sudirman, Selasa (13/1).
PLN kelak tentukan sendiri harga beli dari swasta
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.3 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung. Diharapkan, dengan dikeluarkannya beleid tersebut, proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) bisa dipercepat. Pasalnya, PLN yang nantinya akan membeli listrik dari swasta/IPP (Independent Power Producer) bisa menentukan sendiri harga patokan tanpa persetujuan Menteri ESDM. Menteri ESDM hanya menetapkan harga patokan tertinggi. “Untuk mempercepat, maka PLN bisa menentukan sendiri harga patokan, harga jual-beli dari IPP, berdasarkan jenis dan kapasitas pembangkit,” kata Sudirman, Selasa (13/1).