KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerja sama antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan untuk mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. PLN kembali menerima 390 sertifikat dengan luas mencapai 233.000 meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku dari Kementerian ATR/BPN dengan nilai aset sebesar Rp 59 miliar. Dengan begitu, total penyelamatan aset berjumlah mencapai 3.308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di empat provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi.
PLN kembali bersinergi dengan KPK untuk amankan aset di Maluku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerja sama antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan untuk mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. PLN kembali menerima 390 sertifikat dengan luas mencapai 233.000 meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku dari Kementerian ATR/BPN dengan nilai aset sebesar Rp 59 miliar. Dengan begitu, total penyelamatan aset berjumlah mencapai 3.308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di empat provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi.