JAKARTA. Proyek transmisi High Voltage Direct Current (HVDC) interkoneksi Sumatera-Jawa 500 Kilo Volt (kV) menemui babak baru. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ogah menggunakan dana pinjaman dalam proyek itu. Padahal, pemerintah sudah mendapatkan komitmen utang dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar US$ 2,13 miliar dengan jangka waktu pinjaman tersebut selama 30 tahun. Pinjaman ini dengan masa tenggat waktu tidak mengangsur atawa grace periode 10 tahun dengan bunga 0,3% per tahun. Penolakan PLN ini otomatis bisa membuat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatera Selatan 8, 9, dan 10 yang merupakan bagian dari sistem kelistrikan Sumatera dan Jawa tak bisa berlanjut. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir beralasan, proyek HVDC adalah proyek hasil kajian tahun 2004-2005. "Sekarang tahun 2016. Jadi harus dikaji ulang," ungkap dia di DPR, Selasa (14/6).
PLN kembali tolak proyek transmisi HDVC
JAKARTA. Proyek transmisi High Voltage Direct Current (HVDC) interkoneksi Sumatera-Jawa 500 Kilo Volt (kV) menemui babak baru. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ogah menggunakan dana pinjaman dalam proyek itu. Padahal, pemerintah sudah mendapatkan komitmen utang dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar US$ 2,13 miliar dengan jangka waktu pinjaman tersebut selama 30 tahun. Pinjaman ini dengan masa tenggat waktu tidak mengangsur atawa grace periode 10 tahun dengan bunga 0,3% per tahun. Penolakan PLN ini otomatis bisa membuat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatera Selatan 8, 9, dan 10 yang merupakan bagian dari sistem kelistrikan Sumatera dan Jawa tak bisa berlanjut. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir beralasan, proyek HVDC adalah proyek hasil kajian tahun 2004-2005. "Sekarang tahun 2016. Jadi harus dikaji ulang," ungkap dia di DPR, Selasa (14/6).