JAKARTA. Wacana untuk segera membentuk badan khusus seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditugasi untuk membayar selisih pembelian listrik dari pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) antara PLN dengan Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan produsen listrik swasta terus digodok oleh pemerintah. Saat ini Kementerian BUMN menginginkan agar badan khusus PLN untuk EBT tersebut bisa berdiri terpisah dari PLN. Edwin Hidayat Abdyllah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN mengatakan jika PLN khusus dibuat menjadi anak usaha PLN, maka PLN tidak akan memiliki kinerja keuangan yang bagus karena tetap harus mensubsidi selisih biaya untuk Pembangkit listrik EBT. Pasalnya, subsidi yang dikelola PLN saat ini harus diperuntukkan langsung kepada pelanggan rumah tangga golongan rendah yang menggunakan daya maksimal 450 VA.
PLN khusus EBT akan dibuat badan usaha sendiri
JAKARTA. Wacana untuk segera membentuk badan khusus seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditugasi untuk membayar selisih pembelian listrik dari pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) antara PLN dengan Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan produsen listrik swasta terus digodok oleh pemerintah. Saat ini Kementerian BUMN menginginkan agar badan khusus PLN untuk EBT tersebut bisa berdiri terpisah dari PLN. Edwin Hidayat Abdyllah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN mengatakan jika PLN khusus dibuat menjadi anak usaha PLN, maka PLN tidak akan memiliki kinerja keuangan yang bagus karena tetap harus mensubsidi selisih biaya untuk Pembangkit listrik EBT. Pasalnya, subsidi yang dikelola PLN saat ini harus diperuntukkan langsung kepada pelanggan rumah tangga golongan rendah yang menggunakan daya maksimal 450 VA.