KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengajukan kondisi kahar alias force majeure kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Dalam hal ini, PLN mengajukan pengurangan komitmen penyerapan gas bumi untuk pembangkit listrik. Pihak PLN belum banyak berkomentar mengenai hal tersebut. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan, kondisi kahar diajukan PLN setelah mendapat pemberitahuan dari pemerintah seputar wabah corona yang melanda Indonesia. Kondisi kahar tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) No 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
PLN: Kondisi kahar sesuai dengan perpanjangan masa darurat bencana corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengajukan kondisi kahar alias force majeure kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Dalam hal ini, PLN mengajukan pengurangan komitmen penyerapan gas bumi untuk pembangkit listrik. Pihak PLN belum banyak berkomentar mengenai hal tersebut. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan, kondisi kahar diajukan PLN setelah mendapat pemberitahuan dari pemerintah seputar wabah corona yang melanda Indonesia. Kondisi kahar tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) No 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.