JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya menyelesaikan proyek 34 pembangkit listrik yang mangkrak pada program Fast Track Program 10.000 MW tahap 1 dan FTP 10 MW tahap II pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pembangunan ini dilanjutkan lantaran pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX akan memberikan kemudahan bagi PLN mendapatkan pendanaan proyek. Seperti penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, atau utang lainnya. PLN juga mendapatkan kemudahan pembebasan pajak hasil atas revaluasi aset dan mengurangi jumlah deviden yang harus disetor ke negara. Selain itu, PLN juga mendapatkan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kas internal.
PLN lanjutkan 34 proyek mangkrak
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya menyelesaikan proyek 34 pembangkit listrik yang mangkrak pada program Fast Track Program 10.000 MW tahap 1 dan FTP 10 MW tahap II pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pembangunan ini dilanjutkan lantaran pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX akan memberikan kemudahan bagi PLN mendapatkan pendanaan proyek. Seperti penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, atau utang lainnya. PLN juga mendapatkan kemudahan pembebasan pajak hasil atas revaluasi aset dan mengurangi jumlah deviden yang harus disetor ke negara. Selain itu, PLN juga mendapatkan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kas internal.