PLN Masih Talangi Biaya Setrum Rp 380 per KWH



MATARAM. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku kalau masih harus menalangi untuk menutupi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) setrum. Meskipun Tarif Dasar Listrik (TDL) naik 10% per 1 Juli lalu. Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan kalau dengan adanya kenaikan TDL ini perusahaan masih menalangi selisih BPP dengan TDL yang berlaku sekarang. Hitungan PLN, perusahaan setrum pelat merah ini harus mengeluarkan BPP Rp 1.100 untuk per KWH. Jumlah biaya yang keluar ini lebih besar dibandingkan dengan yang dibebankan pada pelanggan sesudah kenaikan TDL lalu yakni sebanyak Rp 720 per KWH. Artinya, dengan kenaikan TDL itu, PLN masih menalangi Rp 380 per KWH. Murtaqi mengatakan kalau setelah ada kenaikan TDL, pelanggan baru memenuhi 73% dari BPP yang dikeluarkan oleh PLN. Kondisi inilah yang harus dihadapi oleh perusahaan setrum ini walaupun sudah ada kenaikan TDL. "Kondisi ini diharapkan bisa dipahami bersama," ujar Murtaqi di sela-sela kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/7). Selisih BEP dengan TDL inilah yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk di tahun ini, pemerintah mengalokasian untuk membayar subsidi listrik sebanyak Rp 55,1 triliun. PLN sendiri akan melakukan pertemuan dengan berbagai lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan kondisi ini. Termasuk juga dengan para pengusaha yang mengeluhkan adanya kenaikan TDL. "Kita akan bertemu dengan asosiasi-asosiasi," ujarnya. Malahan PLN sudah bertemu dengan para pengusaha asosiasi pusat perbelanjaan. PLN memberikan hasil hitungan-hitungan dari kenaikan TDL ini. Perusahan setrum pelat merah ini berharap agar kenaikan TDL ini tidak membuat gejolak dan penolakan dari masyarakat terutama dari kalangan pengusaha. Seperti diketahui, TDL. mengalami kenaikan dengan rata-rata 10% mulai 1 Juli lalu. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, kecuali untuk pelanggan golongan 450-900 VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi