PLN meminta harga gas US$ 6,5–US$ 7 per mmbtu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar pemerintah membatasi harga gas dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Adapun pembatasan harga gas yang diusulkan PLN itu adalah US$ 6,5 per mmbtu untuk di Pulau Jawa, dan US$ 7 per mmbtu untuk di luar Pulau Jawa.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan ini kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan saat membahas toll fee kebijakan harga gas.


Ia menjelaskan, sebenarnya ada Peraturan Pemerintah No. 79/2014 yang menetapkan empat energi primer untuk pembangkit ketenagalistrikan, yaitu, batubara, gas, air, dan panas bumi. Dalam penggunaan energi primer ini, PLN mendapatkan perlakuan khusus.

"Sekarang perlakuan khusus sudah dimulai dengan DMO batubara. Nah, untuk gas juga sedang kami upayakan," papar Supangkat saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (5/7).

Upaya pemberlakuan khusus untuk gas DMO bagi pembangkit listrik PLN itu bertujuan agar PLN bisa menaikkan utilisasi penggunaan gas di dalam negeri. Selain itu, penggunaan gas juga akan membuat harga keekonomian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) menjadi lebih terjangkau.

"Kami meminta agar dibatasi maksimal US$ 6,5 per mmbtu untuk Jawa kalau di luar Jawa US$ 7 per mmbtu, supaya penggunaan masuk dan keekonomian masuk dan affordable," ungkapnya.

Dalam kalkulasi Supangkat, harga gas Jambaran Tiung Biru bisa turun dari US$ 9 per mmbtu menjadi US$ 7,6 per mmbtu. Di sana cost Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) banyak direnegosiasikan, sehingga harga gas dalam negeri untuk pembangkit PLN bisa turun. "Maksud saya kan, apakah pemerintah mau mengurangi government tax. Tapi ini kan itu menjadi urusan Menteri Keuangan (Menkeu)," katanya.

Dari pembangkit listrik milik PLN yang beroperasi saat ini, penggunaan gas mencapai 25% bagi 13.000 Megawatt (MW).

Untuk memuluskan permintaannya ini, PLN juga sudah melakukan pembahasan dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen) Andy Noorsaman Sommeng, maupun dengan SKK Migas. "Respons mereka semua positif. Yang pentingkan semua pihak memahami dulu energi lokal dalam negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, perlu ada perlakuan khusus dalam penetapan harga gas dalam negeri untuk pembangkit listrik karena sudah ada aturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati