PLN memperoleh insentif investasi Rp 19,97 T



JAKARTA. Gagal mendapatkan dana penyertaan modal sementara (PMN) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2015, PT Perusahaan Listrik Negara justru mendapatkan insentif investasi sebesar Rp 19,97 triliun. Insentif investasi ini digunakan untuk pembangunan sistim kelistrikan.

Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadianto, insentif investasi merupakan langkah awal pengenalan konsep performance based regulatory (PBR) di tahun 2015. "Dalam penganggarannya, insentif investasi dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya, menjadi PMN," ujar Andin, dalam rapat bersama panitia kerja anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (22/9).

Jika insentif investasi bisa dialihkan menjadi PMN, maka bisa menurunkan defisit APBN, karena akan dianggap sebagai belanja subsidi. Di sisi lain, nilai investasi pemerintah di sektor ketenaga listrikan meningkat.


Sebelumnya, komisi VII DPR RI telah menolak usulan pemerintah agar PT PLN mendapatkan bantuan PMN sebesar Rp 5,23 triliun. Karena dianggap masih harus melengkapi data, dan Badan Anggaran (Banggar) julah memita PLN untuk kembali mengajukannya dalam APBN Perubahan tahun 2015 nanti.

Sementara itu, direktur utama PLN Nurpamuji bilang pemberian insentif investasi ini akan membantu modal PLN, apalagi saat ini debt to equity ratio (DER) perusahaannya lebih dari 250%. Dengan DER sebesar itu, keuangan PLN bisa menjadi masalah di masa yang akan datang.

Selain menetapkan adanya insentif investasi, panja tersebut juga menyepakati pemberian subsidi listrik tahun 2015 sebesar Rp 72,43 triliun. Nilai itu sama dengan nilai subsidi yang disepakati dalam rapat komisi VII.

Jumlah nilai subsidi itu terdiri dari subsidi tahun berjalan sebesar Rp 68,68 triliun, lalu ada perkiraan kekurangan tahun 2014 sebesar Rp 3,73 triliun, dan subsidi (accured dan kas Rp 72,42 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto