JAKARTA. Gagal mendapatkan dana penyertaan modal sementara (PMN) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2015, PT Perusahaan Listrik Negara justru mendapatkan insentif investasi sebesar Rp 19,97 triliun. Insentif investasi ini digunakan untuk pembangunan sistim kelistrikan. Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadianto, insentif investasi merupakan langkah awal pengenalan konsep performance based regulatory (PBR) di tahun 2015. "Dalam penganggarannya, insentif investasi dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya, menjadi PMN," ujar Andin, dalam rapat bersama panitia kerja anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (22/9). Jika insentif investasi bisa dialihkan menjadi PMN, maka bisa menurunkan defisit APBN, karena akan dianggap sebagai belanja subsidi. Di sisi lain, nilai investasi pemerintah di sektor ketenaga listrikan meningkat.
PLN memperoleh insentif investasi Rp 19,97 T
JAKARTA. Gagal mendapatkan dana penyertaan modal sementara (PMN) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2015, PT Perusahaan Listrik Negara justru mendapatkan insentif investasi sebesar Rp 19,97 triliun. Insentif investasi ini digunakan untuk pembangunan sistim kelistrikan. Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadianto, insentif investasi merupakan langkah awal pengenalan konsep performance based regulatory (PBR) di tahun 2015. "Dalam penganggarannya, insentif investasi dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya, menjadi PMN," ujar Andin, dalam rapat bersama panitia kerja anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (22/9). Jika insentif investasi bisa dialihkan menjadi PMN, maka bisa menurunkan defisit APBN, karena akan dianggap sebagai belanja subsidi. Di sisi lain, nilai investasi pemerintah di sektor ketenaga listrikan meningkat.