JAKARTA. Fatwa Jaksa Agung mengenai payung hukum atas rencana proses penyewaan kembali atau lease back 35 pembangkit listrik ke kontraktor asal China masih ditunggu-tunggu oleh pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, saat ini proses evaluasi terhadap payung hukum masih berjalan. Diharapkan, di akhir bulan Juli ini fatwa dari Jaksa Agung sudah keluar. "Mudah-mudahan dalam 1-2 minggu selesai, tinggal masalah finalisasi," kata Sofyan, Kamis (9/7). Sofyan menambahkan, dengan belum adanya payung hukum tersebut maka proses lease back belum dapat dilakukan. Selain itu, adanya payung hukum juga membuat posisi PLN menjadi lebih aman dari sisi legalitasnya.
PLN menanti fatwa Jaksa Agung soal lease back
JAKARTA. Fatwa Jaksa Agung mengenai payung hukum atas rencana proses penyewaan kembali atau lease back 35 pembangkit listrik ke kontraktor asal China masih ditunggu-tunggu oleh pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, saat ini proses evaluasi terhadap payung hukum masih berjalan. Diharapkan, di akhir bulan Juli ini fatwa dari Jaksa Agung sudah keluar. "Mudah-mudahan dalam 1-2 minggu selesai, tinggal masalah finalisasi," kata Sofyan, Kamis (9/7). Sofyan menambahkan, dengan belum adanya payung hukum tersebut maka proses lease back belum dapat dilakukan. Selain itu, adanya payung hukum juga membuat posisi PLN menjadi lebih aman dari sisi legalitasnya.