KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapatkan kucuran dana segar. Pemerintah menyuntikkan modal kepada PLN melalui skema penyertaan modal negara (PMN) pada awal Juli tahun ini. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 dan PP No. 37/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT PLN, perusahaan setrum milik negara ini mendapatkan suntikan modal senilai total Rp 9,63 triliun. Baca Juga: Peminat diskon tambah daya listrik PLN membludak, capai ribuan!
PLN mendapatkan dana segar Rp 9,63 triliun dari penyertaan modal negara (PMN)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapatkan kucuran dana segar. Pemerintah menyuntikkan modal kepada PLN melalui skema penyertaan modal negara (PMN) pada awal Juli tahun ini. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 dan PP No. 37/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT PLN, perusahaan setrum milik negara ini mendapatkan suntikan modal senilai total Rp 9,63 triliun. Baca Juga: Peminat diskon tambah daya listrik PLN membludak, capai ribuan!