JAKARTA. Polemik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT PLN soal penetapan harga setrum pembangkit lisrik tenaga mini hidro (PLTMH) masih berlanjut. Hingga Selasa (10/5), Kementerian ESDM belum mendapat laporan mengenai pencabutan Surat Edaran Direksi PLN No 0497/REN.01.01/DITREN/2016 tentang Harga Listrik PLTA. Surat itu diteken oleh Direktur Perencanaan Korporat PLN, Nicke Widyawati pada 11 April 2016. Ini berarti manajemen PLN mengabaikan surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, pada 4 Mei 2016. Isi surat itu meminta Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk mencabut Surat Edaran Direksi PLN No 0497.
PLN mengabaikan instruksi pemerintah
JAKARTA. Polemik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT PLN soal penetapan harga setrum pembangkit lisrik tenaga mini hidro (PLTMH) masih berlanjut. Hingga Selasa (10/5), Kementerian ESDM belum mendapat laporan mengenai pencabutan Surat Edaran Direksi PLN No 0497/REN.01.01/DITREN/2016 tentang Harga Listrik PLTA. Surat itu diteken oleh Direktur Perencanaan Korporat PLN, Nicke Widyawati pada 11 April 2016. Ini berarti manajemen PLN mengabaikan surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, pada 4 Mei 2016. Isi surat itu meminta Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk mencabut Surat Edaran Direksi PLN No 0497.