PLN mengaku belum terima PMK jaminan proyek panas bumi



JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan belum menerima salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai jaminan jual beli listrik dari tenaga panas bumi. Padahal beleid ini sudah diterbitkan pada 22 Agustus 2011.Karena itu, PLN belum mengetahui detil skema jaminan seperti apa yang ada di dalam peraturan tersebut. “Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan setelah Lebaran ini, karena detil PMK (Peraturan Menteri Keuangan) itu belum kita dapat,” ujar Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin kepada KONTAN, Senin (5/9).Murtaqi pun mengatakan bahwa PLN belum bisa memastikan apakah peraturan tersebut bisa mengatasi hambatan investasi panas bumi yang selama ini terjadi.”Kalau sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kita akan berkoordinasi dengan investor, apakah skema penjaminan itu diterima investor,” ujarnya.Catatan saja, selama ini Perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan beberapa investor Wilayah Kerja (WK) panas bumi terganjal tuntutan pihak investor mengenai adanya jaminan konkret dari pemerintah. Jaminan itu antara lain, jaminan pembiayaan bila dalam perjalanan PLN mengalami risiko bisnis dan tidak mampu lagi membeli listrik dari investor.Jaminan pemerintah itu kini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diteken pada 22 Agustus 2011. PMK tersebut merupakan revisi PMK Nomor 77/2011 tentang Jaminan Kelayakan Usaha PT PLN.Presiden Direktur PT Supreme Energy Supramu Santoso mengatakan, investor mengharapkan agar jaminan yang ada di dalam peraturan tersebut dapat memberikan keyakinan kepada pihak pemberi pinjaman atau perbankan akan kelayakan usaha PLN.”Kalau sesuai yang kita harapkan, bisa langsung ada penandatanganan jual beli listrik,”ujarnya.PT Supreme Energy merupakan investor WK Panas Bumi Rajabasa-Lampung dan Muaralaboh-Sumatera Barat. Perjanjian jual beli listrik dua WK ini terganjal karena PT Supreme Energy menunggu adanya Peraturan Menteri Keuangan yang menjamin kelayakan usaha PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini