KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menerima informasi lebih lanjut mengenai status Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dari KPK terkait kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 35.000 Megawatt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka mengatakan, PLN menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan. "Kami berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan," papar Suprateka dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (15/7).
PLN menghormati langkah KPK menggeledah rumah Sofyan Basir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menerima informasi lebih lanjut mengenai status Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dari KPK terkait kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 35.000 Megawatt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka mengatakan, PLN menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan. "Kami berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan," papar Suprateka dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (15/7).