KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham perseroan. Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Baca Juga: PLN menepis PLTU di sekitar area Jakarta jadi penyumbang polusi
PLN meraih suntikan modal Rp 6,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham perseroan. Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Baca Juga: PLN menepis PLTU di sekitar area Jakarta jadi penyumbang polusi