KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahan Listrik Negara (PLN) meminta pengembang listrik swasta segera mengajukan surat jaminan perbankan. Hal ini tertuang dalam surat PLN kepada perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP) energi baru dan terbarukan (EBT) pasca meneken jual beli listrik atau power purchase agrement (PPA) di beberapa proyek pembangkit listrik. Dalam salinan surat yang diterima KONTAN disebutkan, berdasarkan Pasal 3 butir 3.1 Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), perjanjian baru berlaku efektif setelah penjual menyerahkan jaminan pelaksanaan dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) paling lambat 30 hari pasca penandatangan. Adapun 30 hari itu terhitung setelah IPP menandatangani PPA listrik, yang yang sudah dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada tahun lalu. Surat itu juga menyebutkan, dengan tidak terpenuhinya Pasal 3 butir 3.1 sesuai dengan point 1, maka perusahaan yang belum menyerahkan jaminan pelaksanaan (jaminan bank) dianggap telah wanprestasi atau cidera janji. Akibatnya, PT PLN dapat memutus perjanjian berdasarkan Pasal 19 butir 19.4 PJBL tentang hak-hak lain dan upaya hukum. "Serta dapat sanksi blacklist berdasarkan peraturan Direksi No. 0069.P/DIR/2017,” demikian kutipan isi surat yang diterima oleh KONTAN, Rabu (28/2).
PLN minta jaminan bank di proyek EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahan Listrik Negara (PLN) meminta pengembang listrik swasta segera mengajukan surat jaminan perbankan. Hal ini tertuang dalam surat PLN kepada perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP) energi baru dan terbarukan (EBT) pasca meneken jual beli listrik atau power purchase agrement (PPA) di beberapa proyek pembangkit listrik. Dalam salinan surat yang diterima KONTAN disebutkan, berdasarkan Pasal 3 butir 3.1 Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), perjanjian baru berlaku efektif setelah penjual menyerahkan jaminan pelaksanaan dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) paling lambat 30 hari pasca penandatangan. Adapun 30 hari itu terhitung setelah IPP menandatangani PPA listrik, yang yang sudah dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada tahun lalu. Surat itu juga menyebutkan, dengan tidak terpenuhinya Pasal 3 butir 3.1 sesuai dengan point 1, maka perusahaan yang belum menyerahkan jaminan pelaksanaan (jaminan bank) dianggap telah wanprestasi atau cidera janji. Akibatnya, PT PLN dapat memutus perjanjian berdasarkan Pasal 19 butir 19.4 PJBL tentang hak-hak lain dan upaya hukum. "Serta dapat sanksi blacklist berdasarkan peraturan Direksi No. 0069.P/DIR/2017,” demikian kutipan isi surat yang diterima oleh KONTAN, Rabu (28/2).