JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta kepada pemerintah agar memperjelas status pembangkit listrik swasta terintegrasi atau private power utility (PPU) di kawasan industri pasca pencabutan dua pasal UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sebab, selama ini penentuan tarif di kawasan industri tidak melibatkan PLN. I Made Suprateka, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, mengungkapkan, mekanisme penjualan listrik di kawasan industri selama ini sifatnya hanya berkoordinasi dengan gubernur dan DPRD setempat. Bahkan dalam praktiknya pengembang swasta PPU di kawasan industri juga menggunakan transmisi sendiri. Sehingga memang PLN tidak terlibat sama sekali dalam melakukan distribusi listrik.
PLN minta memperjelas status listrik swasta
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta kepada pemerintah agar memperjelas status pembangkit listrik swasta terintegrasi atau private power utility (PPU) di kawasan industri pasca pencabutan dua pasal UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sebab, selama ini penentuan tarif di kawasan industri tidak melibatkan PLN. I Made Suprateka, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, mengungkapkan, mekanisme penjualan listrik di kawasan industri selama ini sifatnya hanya berkoordinasi dengan gubernur dan DPRD setempat. Bahkan dalam praktiknya pengembang swasta PPU di kawasan industri juga menggunakan transmisi sendiri. Sehingga memang PLN tidak terlibat sama sekali dalam melakukan distribusi listrik.